BNN: Sepanjang 2012, 71 Orang Divonis Mati

Kompas.com - 26/12/2012, 17:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis laporan akhir tahun terkait pengungkapan peredaran narkotika sepanjang 2012. Sebanyak 169 berkas berhasil diungkap,187 orang berhasil ditangkap, dan 71 di antaranya memperoleh hukuman vonis mati.

Kepala BNN Inspektur Jenderal Anang Iskandar memaparkan, sebanyak 71 terpidana tersebut terdiri dari 20 warga negara Indonesia dan 51 warga negara asing. Di antara jumlah tersebut, termasuk nama gembong narkotika internasional asal Jawa Barat yang mendapat grasi SBY, Meirika Franola.

"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 117 laporan kasus narkotika dan 169 berkas. Sebanyak 74 persen diserahkan ke kejaksaan dan sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Anang di ruang rapat BNN, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Dari sejumlah kasus itu, BNN mengklaim telah menyita aset sejumlah Rp 28.977.344.973. Nominal tersebut terdiri dari sejumlah barang bukti, yakni sabu 79,24 kg, ganja 315,34 kg, kokain 858,40 gram, heroin 14,41 kg, ekstasi 1.420.685 butir, prekusor padat 50,16 kg dan 11.480 butir, serta prekusor cair 15.818 ml.

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah sabu 76,41 kg, ganja 314,72 kg, kokain 793,90 gram, heroin 14,05 kg, dan ekstasi 1.418.669 butir.

Terkait langkah BNN mencegah terpidana mati melakukan pengendalian narkotika kembali, Anang mengungkapkan, hal tersebut perlu dicegah. Namun, pencegahan tersebut bukanlah wewenang BNN, melainkan wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita bukan leading sector dalam hal itu. Kalau kita tidak diminta, kita tidak memberikan. Tugas kita hanya memperkuat lembaga lain, termasuk Kemenkumham," ujar Anang.

Langkah tegas tampaknya harus dilakukan Kemenkum HAM sebagai yang berwenang. Betapa tidak, beberapa waktu lalu BNN meringkus delapan narapidana bernama Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Obina Nwajagu, Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, Ruddi Cahyono, Yadi Mulyadi alias Bule, Hillary K Chimize, dan Hadi Sunarto alias Yoyok. Sementara di Lapas Tanjung Gusta Medan, BNN meringkus Samuel Mamodou.

Delapan narapidana itu terbukti mengendalikan peredaran narkotika meski telah mendekam di balik jeruji besi. Bahkan, salah seorang napi terbukti merekrut napi lain untuk kembali merekrut kurir baru dan menjalankan roda peredaran narkotika.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau